Thursday, April 2, 2009

Cacing Masuk Di Otak Akibat Makan Daging Babi

Para dokter Amerika berhasil mengeluarkan cacing yang berkembang di otak seorang perempuan, setelah beberapa waktu mengalami gangguan kesehatan yang ia rasakan setelah mengkonsumsi makanan khas meksiko yang terkenal berupa daging babi, ham burger (ham = babi, sebab aslinya, hamburger adalah dari daging babi, dan ketika dipasarkan di negara muslim diganti dengan daging sapi -pent).
Sang perempuan menegaskan bahwa dirinya merasa capek-capek (letih) selama 3 pekan setelah makan daging babi. Dan para dokter di rumah sakit "May Clinics" di negara bagian "Arizona" telah melakukan pembedahan terhadapnya di rumah sakit tersebut setelah mereka berhasil mendeteksi "adanya rasa sakit" di bagian otak karena adanya cacing yang tumbuh di dalamnya. Dan akhirnya para dokter memberita hukan bahwa mereka harus melakukan operasi secepatnya untuk bisa mengobati sang perempuan tersebut.

Para dokter menegaskan bahwa makanan daging babi yang terkenal itu telah dikonsumsi oleh sang perempuan AS di Meksiko, dan mengandung cacing yang dikenal dengan nama "taenia solium" yaitu cacing yang masuk ke dalam tubuh manusia dari jalan makanan yang tidak sempurna ketika dimasak.
Josef Seirphin, salah seorang dokter perempuan di rumah sakit tersebut menjelaskan bahwa telur cacing menempel di dinding usus pada tubuh sang perempuan tersebut, kemudian bergerak bersamaan dengan peredaran darah sampai ke ujungnya, yaitu otak. Dan ketika cacing itu sampai di otak, maka ia menyebabkan sakit yang ringan pada awalnya, hingga akhirnya mati dan tidak bisa keluar darinya. Hal ini menyebabkan dis-fungsi yang sangat keras pada susunan organ di daerah yang mengelilingi cacing itu di otak.
Down Piesira mengatakan, "Sesungguhnya pendapat yang mengatakan adanya cacing di dalam otak terasa sangat asing ....sangat mengagetkan sekali ketika aku menemukan mereka merasakan sakit di bagian otaknya, dan keluarlah cacing dari otaknya. Kejadian ini adalah kejadian besar yang menyakitkan."

Akhirnya, sang perempuan menerima untuk dioperasi --kejadian ini terjadi pada sepekan yang lalu (laporan ini ditulis pada tanggal 14 April 2001 -pent)-- dalam waktu 6 jam berturut-turut untuk mengeluarkan cacing yang ada di dalam otak kepalanya. Dan para dokter melakukan pembiusan lokal, dimana sang perempuan harus dalam keadaan sadar dan bisa berfikir ketika dioperasi, sebab hal itu dilakukan di organ yang sangat vital, yaitu otak; dan harus diajak bicara selama operasi sehingga operasi itu tidak membawa efek samping sedikitpun terhadap otak perempuan itu. Pada akhirnya, para dokter menemukan satu ekor cacing yang sudah rusak dan mengeluarkannya tanpa ada satu dampak negatif pun.

Josef Seirphin, dokter perempuan yang mengetuai pengobatannya, mengatakan, "Ini adalah kejadian yang sangat beruntung, sebab kami belum pernah menemukan di otaknya selain satu cacing saja." Josef Seirphin pun bergegas mengobatinya. Dan para rekan dokter lainnya menegaskan bahwa mereka butuh waktu untuk memonitor kesehatannya untuk mengembalikan kesehatannya selama 6 bulan. Dan hal itu sampai kini masih menyebabkan sang perempuan mengalami gejala aneh dan kesulitan lainnya.

Penyakit-penyakit Yang Disebabkan Daging Babi

Para dokter menegaskan bahwa penyakit-penyakit "cacing pita" merupakan penyakit yang sangat berbahaya yang terjadi melalui konsumsi daging babi. Ia berkembang di bagian usus 12 jari di tubuh manusia, dan beberapa bulan cacing itu akan menjadi dewasa. Jumlah cacing pita bisa mencapai sekitar 1000 ekor dengan panjang antara 4 - 10 meter, dan terus hidup di tubuh manusia dan mengeluarkan telurnya melalui BAB (buang air besar).
Ketika seseorang mengkonsumsi daging babi, maka larva yang ada di dalamnya akan menjadi cacing dalam perut manusia. Cacing ini akan menyebabkan seseorang merasa lemah, letih. Dan kekurangan vitamin B-12 yang menyebabkan terjadinya kekurangan darah, terkadang bisa menyebabkan munculnya penyakit pada syaraf otak, semisal dis-fungsi syaraf pusat.
Larva-larva pada sebagian keadaan bisa mencapai otak dan menyebabkan terjadinya "sawan" atau naiknya tekanan dalam syaraf, pusing yang sangat, atau bahkan bisa menyebabkan lumpuh. Dan mengkonsumsi daging babi yang tidak sempurna dimasak juga menyebabkan adanya cacing rambut. Ketika cacing ini sampai di usus 12 jari, maka akan keluar larva yang sangat banyak setelah 4 atau 5 hari dan kemudian masuk ke dalam dinding lambung. Kemudian ia masuk ke dalam darah, kemudian masuk ke sebagian besar jaringan organ tubuh. Larva kemudian berjalan persendian dan menjadi besar, maka orang tersebut akan menderita sakit seperti nyeri otot yang sangat. Terkadang penyakit itu berkembang hingga terjadi dis-fungsi kerja otak, dis-fungsi otot jantung dan paru-paru, ginjal, syaraf pusat. Dan terkadang penyakit ini bisa menyebabkan kematian, dan ini kecil persentasenya.

Maha benar Allah yang telah berfirman, yang artinya :”Hanya saja diharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi, dan hewan yg disembelih untuk selain Allah. Maka siapa yang dalam keadaan terpaksa sedangkan ia tidak menginginkannya lagi tidak melampaui batas maka tidak ada dosa atasnya. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Baqarah : 173)

[sumber : Thariq Qabil – Washington - www.islamon-line.net/Arabic/news/2001-04/15/article20.shtml]

YAYASAN AL-SOFWA, Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan – Indonesia, Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326.
e-mail: info @alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id

Binatang darat yang haram

Tentang binatang darat, al-Quran tidak jelas menentukan yang haram, melainkan babi, darah, bangkai dan yang disembelih bukan karena Allah, sebagaimana telah disebutkan dalam beberapa ayat terdahulu, dengan susunan yang terbatas pada empat macam dan diperinci menjadi 10 macam. Tetapi di samping itu al-Quran juga mengatakan, yg artinya : "Dan Allah mengharamkan atas mereka yang kotor-kotor." (al-A'raf: 157)
Yang disebut Khabaits (yang kotor-kotor), yaitu semua yang dianggap kotor oleh perasaan manusia secara umum, kendati beberapa prinsip mungkin menganggap tidak kotor. Justru itu Rasulullah dalam hadisnya melarang makan keledai kota pada hari Khaibar. Hadisnya berbunyi, yang artinya :"Rasulullah SAW melarang makan daging keledai kota pada hari perang Khaibar." (Riwayat Bukhari)
Dan untuk itu diriwayatkan bahwa Rasulullah melarang binatang yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkeram, dalam hadits yang artinya :"Rasulullah melarang makan semua binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkeram." (Riwayat Bukhari). Yang dimaksud Binatang Was (siba'), yaitu binatang yang menangkap binatang lainnya dan memakan dengan bengis, seperti singa, serigala dan lain-lain. Dan apa yang dimaksud dengan burung yang berkuku (dzi mikhlabin minath-thairi), yaitu yang kukunya itu dapat melukai, seperti burung elang, raja wali, ruak-ruak bangkai dan burung yang sejenis dengan elang.
Ibnu Abbas berpendapat, bahwa binatang yang haram dimakan itu hanya empat seperti yang tersebut dalam ayat. Seolah-olah beliau menganggap hadis-hadis di atas dan lain-lain sebagai mengatakan makruh, bukan haram. Atau mungkin karena hadits-hadits tersebut tidak sampai kepadanya. Ibnu Abbas juga pernah berkata :"Bahwa orang-orang jahiliah pernah makan sesuatu dan meninggalkan sesuatu karena dipandang kotor. Kemudian Allah mengutus nabiNya dan menurunkan kitabNya. Di situlah menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Oleh karena itu, apa yang dihalalkan, berarti halal, dan apa yang diharamkan, berarti haram, sedang yang didiamkan berarti dimaafkan (halal). Kemudian ia membaca ayat yang artinya :"Katakanlah! Saya tidak mendapatkan sesuatu yang diwahyukan kepadaku tentang makanan yang diharamkan bagi orang yang mau makan kecuali ..."
(al-An'am: 145) (Riwayat Abu Daud, dari Ibnu Abbas). Berdasar ayat ini, Ibnu Abbas berpendapat bahwa daging keledai kota itu halal. Pendapat Ibnu Abbas ini diikuti oleh Imam Malik, dimana beliau tidak menganggap haram terhadap binatang-binatang buas dan sebagainya, tetapi ia hanya menganggap makruh. Yang sudah pasti, bahwa penyembelihan secara syara' tidak mempengaruhi halalnya binatang-binatang yang haram itu, tetapi mempengaruhi terhadap sucinya kulit sehingga tidak perlu lagi disamak.

No comments:

Post a Comment